“Kami berharap masa perpanjangan waktu ini dimanfaatkan maksimal oleh kontraktor. Tidak ada alasan lagi untuk menunda. Kualitas pekerjaan juga harus tetap terjaga,” tegas politisi Partai Gerindra tersebut.
BACA JUGA: Ditanya Biaya MCU, Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung: Silakan Tanya PPPK
BACA JUGA: Kejati Kaltim Geledah Kantor Perusda BKS, Diduga Ada Kerja Sama Bermasalah dengan Pihak Swasta
Komisi III DPRD Kaltim menyatakan tidak segan mengambil langkah tegas jika kontraktor gagal memenuhi tenggat waktu tambahan.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemutusan kontrak dan pelibatan kontraktor baru.
“Apabila tenggat ini tidak terpenuhi, maka opsi pemutusan kontrak bisa dilakukan. Kami akan mencari kontraktor baru yang mampu menyelesaikan pekerjaan ini,” tegas politisi partai Gerindra tersebut.
Dua proyek ini diharapkan dapat selesai tepat waktu sesuai perpanjangan yang telah disepakati, guna memastikan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan yang lebih baik tidak mengalami kendala lebih lanjut.