SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Wali Kota Samarinda, Andi Harun kembali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) pengelolaan parkir, dengan sasaran kawasan Jalan KH Khalid dan Jalan Panglima Batur Samarinda, untuk meninjau langsung penerapan sistem parkir non-tunai, pada Senin (13/1/2025).
Dalam kunjungannya, Wali Kota menemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan sistem tersebut.
“Saya menemukan adanya kejanggalan dalam sistem parkir non-tunai ini,” ungkap Andi Harun saat diwawancarai.
Menurut Andi Harun, Sistem pengelolaan parkir di Samarinda dianggap tidak transparan dan merugikan pemasukan ke kas daerah. Salah satunya yakni adanya sistem bagi hasil antara juru parkir (Jukir) binaan Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda, dan ke Pemkot melalui Dishub Samarinda yang tidak adil.
BACA JUGA:RSJD Atma Husada Klaim Boleh Terapkan Sendiri Tarif Pelayanan Kesehatan, Tergantung Jenisnya
BACA JUGA:IPK-HIMPSI Tegaskan Pentingnya Pendampingan Psikologi kepada Anak-Anak Korban Kekerasan
Di mana dalam sistem bagi hasil ini, 70 persen pendapatan parkir per harinya untuk Jukir binaan Dishub, dan 30 persennya untuk Pemkot Samarinda.
“Soal 70: 30 persen, menurut pendapat saya itu tidak sesuai. Ketika saya tanya Dishub Samarinda dasarnya (aturannya) ini adalah dasar lama yang tidak diperbaharui. Tentunya tidak adil jika Jukir dapat 70 persen, kitanya (Pemkot) hanya 30 persen,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dia mengatakan, Jika diperbolehkan pihaknya ingin menggunakan sistem persentase 60 banding 40 persen. Di mana 60 persen pendapatan untuk Jukir, dan 40 persennya untuk kas daerah Samarinda.
“Kalau begitu terus (aturan 70:30), kesannya kita melakukan pembiaran terhadap sistem yang tidak transparan dan terbukti secara faktual merugikan daerah dan mempertahankan hal yang merugikan,” tegas Andi Harun.
Andi Harun juga akan melibatkan Kejaksaan Negeri Samarinda, jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
BACA JUGA:Dinkes Kaltim Jelaskan Tujuan Program Periksa Kesehatan Gratis
“Kita sekarang sudah berproses pemeriksaan audit oleh inspektorat Kota Samarinda. Seperti kita sampaikan, tidak menutup kemungkinan kita minta Kejaksaan Negeri Samarinda untuk melakukan tindak lanjut dari aspek hukumnya,” kata Andi.
Tentunya upaya ini, menurutnya, dilakukan untuk memperbaiki sistem tata kelola perparkiran di Samarinda menjadi lebih baik.
Sementara itu, Salah satu Jukir binaan Dishub Samarinda, Samah menjelaskan, per harinya dia mampu mengumpulkan rata-rata Rp100 ribu per harinya, dari pukul 09.00 hingga 17.00 Wita. Meski demikian, mereka tetap diwajibkan menyetorkan sejumlah uang ke Dinas Perhubungan (Dishub) setiap harinya, terlepas dari fluktuasi pendapatan.