Sidang Pra Peradilan Dugaan Korupsi DAS Ampal Balikpapan Masuki Tahap Kesimpulan

Selasa 14-01-2025,21:13 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Sidang pra peradilan dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi proyek Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal Balikpapan kembali berlanjut, di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (14/1/2025). Sidang memasuki tahap kesimpulan.

Diketahui para pemohon dalam sidang ini diajukan oleh Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (ARRUKI), serta Almas Tsaqibbirru sebagai Pemohon.

Perkara yang teregistrasi dengan nomor 4/Pid.Pra/2024/PN Bpp yang digelar di Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa (14/1/2025) dipimpin oleh Hakim Tunggal Andri Wahyudi ini dibuka dan terbuka untuk umum. Lalu para pihak pun menyampaikan hasil kesimpulan masing-masing di hadapan Hakim.

BACA JUGA:Kasus DAS Ampal Balikpapan: KPK dan Kejari Ajukan Eksepsi di Sidang Praperadilan

BACA JUGA:Pegiat Anti Korupsi Ajukan Praperadilan, Tuntut Kepastian Hukum Laporan Dugaan Korupsi DAS Ampal Balikpapan

Dalam persidangan, pihak termohon I yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pihaknya tetap pada dalil yang sebelumnya telah dibacakan, dan tidak merubah satu hal apapun.

Hal yang sama dilakukan oleh pihak termohon II yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, yang tidak menambahkan lagi bukti apapun. Dihadapan hakim pun telah menyatakan kesimpulan dianggap dibacakan.

“Dianggap dibacakan, Yang Mulia,” singkat perwakilan dari Kejari Balikpapan, Jaksa Eka Rahayu di muka persidangan.

Hakim Tunggal Andri pun menutup sidang dengan mengatakan bahwa agenda selanjutnya yakni telah memasuki tahap pembacaan putusan.

Ditemui usai sidang, kuasa dari KPK, Indah menyatakan bahwa pihaknya tidak mengubah argumen dan berkas apapun yang telah diserahkan pada persidangan sebelumnya.

Ia juga menegaskan bahwa bukti yang diajukan Pemohon belum cukup untuk menunjukkan adanya penghentian penyelidikan. Lebih lanjut, Indah pun mempertanyakan legal standing Pemohon.

BACA JUGA:DAS Ampal Diklaim Selesai, Pelaku Usaha Tagih Kompensasi dari Pemerintah

"Pemohon I tidak memiliki legal standing karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) mereka sudah tidak berlaku," jelas Indah.

Ia juga mengungkapkan bahwa Pemohon III tidak memenuhi syarat sebagai pihak ketiga karena statusnya sebagai individu, bukan saksi korban atau pelapor.

"Tujuan organisasi Pemohon II juga tidak spesifik pada pemberantasan korupsi, sehingga tidak sesuai dengan kriteria pihak ketiga dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18," tambahnya.

Kategori :