19 Nakes RSUD IA Moeis Kena Sanksi, Wali Kota Ingatkan Keadaan Darurat Didahulukan
Wali Kota Samarinda Andi Harun.-Ari/Disway Kaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM– Wali Kota Samarinda Andi Harun menanggapi kasus yang terjadi pada 19 tenaga kesehatan (nakes) RSUD IA Moeis yang disanksi karena pelayanan buruk.
“Rumah sakit tidak boleh menolak pasien, apalagi pasien dari Samarinda, dan ketentuan ini berlaku untuk semua rumah sakit tanpa pengecualian,” tegas Andi Harun,pada Kamis 26 Maret 2026.
Ia menekankan bahwa dalam kondisi darurat, keselamatan jiwa harus ditempatkan sebagai prioritas utama.
Atau di atas segala aspek administratif maupun persoalan pembiayaan yang kerap menjadi kendala di lapangan.
“Soal administrasi bisa diselesaikan setelah penanganan, apalagi pasien yang datang itu memerlukan tindakan darurat,” ujarnya.
Menurutnya, praktik di lapangan harus selaras dengan prinsip kemanusiaan yang menempatkan nyawa sebagai prioritas.
Sehingga tidak ada alasan untuk menunda penanganan medis hanya karena persoalan biaya atau kelengkapan dokumen.
Meski demikian, Andi Harun menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi langsung terhadap informasi yang beredar.
Guna memastikan kebenaran kejadian secara objektif dan menghindari kesimpulan yang terburu-buru.
Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam proses rujukan pasien yang tidak hanya berkaitan dengan aspek medis.
Tetapi juga memiliki konsekuensi hukum yang harus dipertimbangkan oleh pihak rumah sakit.
Ia menjelaskan bahwa dalam kondisi tertentu, keputusan rujukan yang tidak sesuai kebutuhan medis atau tanpa persetujuan keluarga dapat menimbulkan persoalan hukum yang kompleks.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
