Bankaltimtara

Janji Pemkab Kutai Barat Dipertanyakan, TPP Guru Tak Kunjung Kembali

Janji Pemkab Kutai Barat Dipertanyakan, TPP Guru Tak Kunjung Kembali

Para guru di Kabupaten Kutai Barat mempertanyakan TPP yang tak kunjung kembali nilainya seperti semula.-Ilustrasi/Istimewa-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM– Harapan para guru di Kabupaten Kutai Barat untuk kembali menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar semula pada tahun 2026 pupus.

Janji pemerintah daerah yang sebelumnya disampaikan sebagai solusi atas gelombang protes panjang, hingga kini tak kunjung terealisasi.

Kekecewaan itu dirasakan banyak tenaga pendidik, salah satunya disampaikan oleh Theo Trinita, guru di SMPN 5 Eheng.

Ia menilai pemerintah daerah tidak konsisten terhadap komitmen yang pernah disampaikan kepada para guru setelah aksi mogok mengajar yang sempat terjadi pada 2025 lalu.

BACA JUGA: Pemkab Kutai Barat Pastikan Besaran TPP Guru dan Tenaga Kesehatan Tidak Berubah

“Sangat kecewa dengan pemerintah, janji TPP guru yang dikembalikan tahun 2026 tak ditepati,” ujar Theo, Kamis, 26 Maret 2026.

Permasalahan ini bermula dari kebijakan pemangkasan TPP guru yang dilakukan pada awal 2025. Saat itu, besaran TPP yang sebelumnya mencapai Rp3,5 juta dipotong menjadi Rp2,5 juta.

Kebijakan tersebut langsung menuai reaksi keras dari para guru dan berujung pada aksi mogok mengajar selama sepekan pada September 2025.

Dalam dinamika tersebut, pemerintah daerah sempat menyetujui pengembalian TPP melalui pembahasan APBD Perubahan 2025.

BACA JUGA: DPRD Kutai Barat Minta Pemerintah Tegakkan Keadilan TPP Guru, Pendidikan Terancam Jika Ketimpangan Dibiarkan

Namun, rencana itu batal direalisasikan dengan alasan teknis, yakni harus dimasukkan dalam APBD Murni tahun 2026.

Keputusan tersebut sempat meredakan ketegangan, lantaran pemerintah berjanji akan mengakomodasi tuntutan guru pada tahun berikutnya.

Akan tetapi, memasuki tahun 2026, janji tersebut belum juga terealisasi, sehingga memicu kekecewaan yang kembali mencuat.

Theo menjelaskan, pemangkasan TPP dilakukan tanpa adanya komunikasi yang memadai dengan para guru. Bahkan, setelah dipotong pajak, jumlah yang diterima guru hanya berkisar Rp2,3 juta per bulan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: