Sidang Pra Peradilan Dugaan Korupsi DAS Ampal Balikpapan Masuki Tahap Kesimpulan

Selasa 14-01-2025,21:13 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Baharunsyah

Disisi lain, saat dikonfirmasi terpisah, pihak pemohon melalui kuasa hukum dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm, Rizki Dwi Cahyo, menyebut bahwa MAKI memang belum menindaklanjuti surat dari KPK.

“Kami memang belum menindaklanjuti lagi surat dari KPK. Namun disini kami mempertanyakan bahwa proses penelaahan itu berapa lama? Apakah satu tahun atau dua tahun,” ungkap Rizki.

BACA JUGA:Disperkim Balikpapan Bantah Klaim Pengembang GRA Karang Joang Soal Penyerahan PSU

Rizki juga menegaskan bahwa perhatian publik terhadap kasus ini menjadi pengingat bagi KPK untuk bekerja secara transparan dan profesional.

“Kami akan tetap memberikan perhatian lebih terkait langkah-langkah yang diperlukan ke depan,” singkatnya.

Saat ditanya jika nantinya hakim menjatuhkan putusan bahwa menolak permohonan dari pihak pemohon, dirinya menyatakan siap untuk menindaklanjuti kasus ini kembali.

“Ya kita tindaklanjuti lagi, kita perbaiki lagi, mungkin akan kita gugat lagi, sehingga perkara ini menjadi jelas dan terang,” pungkasnya.

Kategori :