Effendi Gazali menerangkan bahwa hasil Pilkada di empat kabupaten tersebut kemungkinan besar akan dibatalkan.
BACA JUGA: Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II Diperpanjang, Ini Harapan Kepala BKD Kaltim
BACA JUGA: IPK-HIMPSI Tegaskan Pentingnya Pendampingan Psikologi kepada Anak-Anak Korban Kekerasan
Mereka menekankan pentingnya penegakan konstitusi untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
"Ini semata demi menjaga demokrasi dan keadilan. MK harus tegas agar ke depan tidak ada lagi pelanggaran seperti ini," tutup Effendi.
Sementara itu, Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mendukung pandangan Effendi Gazali.
Ia menekankan bahwa MK telah menyerukan semua lembaga terkait, seperti KPU dan Bawaslu, untuk mengikuti putusannya tentang masa jabatan.
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Lakukan Peninjauan Simulasi Program MBG Sambil Tunggu Juknis Pusat
BACA JUGA: Tes Kesehatan PPPK Kukar Telah Dimulai, Biaya Rp350 Ribu Berlaku hingga 31 Januari 2025
"Jika KPU dan KPUD tidak mematuhi, hasil Pilkada otomatis dinyatakan tidak sah," ujar Boyamin.
Ia juga memperingatkan bahwa kegagalan mematuhi putusan MK dapat merugikan negara secara finansial.
Pilkada ulang, menurutnya, akan menghamburkan uang negara dan berpotensi memicu konflik sosial di daerah.
"Keputusan MK harus diikuti agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum," tambah Boyamin.