Tim Garangan Polsek Loa Janan Ringkus 2 Residivis Pengedar Sabu

Minggu 12-01-2025,13:22 WIB
Reporter : Gathan Fahriza
Editor : Tri Romadhani

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Aksi tegas kembali diperlihatkan oleh Tim Garangan Unit Reskrim Polsek Loa Janan dalam penggerebekan yang berlangsung di Dusun Batuah, Kamis (9/1/2025) malam, tim berhasil menangkap dua residivis narkoba yang diduga aktif mengedarkan sabu di wilayah tersebut. 

Kapolsek Loa Janan, AKP Iswanto, melalui Kanit Reskrim IPDA Dwi Handono menjelaskan, operasi ini menguak fakta bahwa bisnis haram para pelaku telah meresahkan masyarakat sekitar.

“Kami menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di salah satu rumah. Setelah penyelidikan, kami mendapati barang bukti sabu dan peralatan lainnya yang menguatkan dugaan,” ujar Dwi Handono.

Dalam operasi yang berlangsung, dua pelaku, Abustan (36) dan Herwin Rahman (31), tak bisa mengelak saat petugas mendobrak masuk rumah mereka.

BACA JUGA : Jepang Bantu Indonesia di Program MBG, Bawa Pengalaman 80 Tahun

Penggeledahan menyeluruh menemukan dua bungkus plastik bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,45 gram dan 0,49 gram yang disembunyikan di samping kasur dan dalam bungkus rokok, bersama dengan alat hisap dan plastik klip untuk membagi narkoba.

“Barang bukti kami amankan di lokasi. Dari pengakuan awal, sabu tersebut dibeli dari seorang pemasok di Samarinda Seberang. Satu bungkus sudah digunakan sebelumnya,” lanjut Dwi Handono.

Kedua pelaku diketahui merupakan residivis kasus serupa. Meski telah menjalani hukuman, mereka kembali terjerat dalam bisnis narkoba.

BACA JUGA : Ruang Rawat Inap Baru RSUD Panglima Sebaya Belum Bisa Terwujud Tahun Ini

Berdasarkan interogasi awal, mereka kerap menjual sabu di wilayah Dusun Batuah dan sekitarnya. 

“Mereka mengaku aktif menjadi pengedar di sekitar tempat tinggalnya. Kami akan terus menyelidiki untuk mengungkap pemasok utama dan jaringan yang lebih besar,” tegas Dwi.

Kedua tersangka dijerat dengan beberapa pasal Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya:

- Pasal 114 ayat (1): Melawan hukum menawarkan untuk dijual atau menyerahkan narkotika golongan I.

- Pasal 112 ayat (1): Melawan hukum memiliki atau menguasai narkotika golongan I.

- Pasal 132 ayat (1): Permufakatan jahat untuk tindak pidana narkotika.

Kategori :