“Kami tidak ingin lagi ada penundaan kebijakan. Hari ini kami menuntut kejelasan soal harga tarif air,” kata Koordinator Lapangan (Korlap) FK-MPB, Sukriyadi.
BACA JUGA: Ricuh, Sidang Lanjutan Kasus Galian C Ilegal di Balikpapan Ditunda Hingga Pekan Depan
Mereka juga mendesak DPRD Berau untuk menjalankan fungsinya sebagai perwakilan rakyat dengan memenuhi aspirasi masyarakat.
Mereka juga menolak klaim yang menyebutkan bahwa dokumen negara terkait kenaikan tarif tidak pernah ditandatangani.
Sementara itu Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas tegas menyatakan bahwa tanda tangan di SK Nomor 705 Tahun 2024 tersebut palsu.
Pasalnya, SK tersebut diteken pada tanggal 29 September 2024.
BACA JUGA: Komisi IV DPRD Samarinda Akan Rapat bersama Disdikbud Bahas Program MBG
BACA JUGA: Imbas Pemberhentian Tenaga Honorer, Sekolah di Berau Terancam Hanya Miliki Satu Orang Guru
Padahal, pada tanggal tersebut Bupati Sri Juniarsih Mas sedang dalam masa cuti Pilkada 2024, dan PJ Bupati Berau pun sudah menjabat.
"Saya tidak pernah menandatangani surat keputusan bupati terkait peningkatan atau penyesuaian tarif tersebut. Karena pada tanggal 29 September, saya sedang cuti untuk menghadapi Pilkada," ujar Sri Juniarsih.