Petugas Perumda Batiwakkal melakukan penyegelan dan pencabutan meteran air, terhadap pelanggan yang menunggak piutang rekening air. Tanjung Redeb, Disway – Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Batiwakkal, akhirnya mengambil tindakan tegas, dengan melakukan penyegelan dan pencabutan meteran air ke sejumlah pelanggan yang menunggak rekening air. Direktur Perumda Batiwakkal, Saipul Rahman mengungkapkan, tindakan itu merupakan tindak lanjut upaya persuasif, agar pelanggan segera melunasi piutang rekening air. Karena diabaikan pelanggan, pihaknya melakukan tindakan tegas berupa penyegelan, hingga pencabutan meteran air, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14/2009 tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Segah. Dalam aturan daerah itu, setiap tunggakan pembayaran rekening air di pelanggan selama tiga bulan, harus dilakukan penutupan hingga pencabutan meteran air sambungan rumah (SR). “Pelanggan yang menunggak pembayaran selama dua bulan kami lakukan penyegelan, sedangkan menunggak tiga bulan langsung kami bongkar meteran airnya,” jelasnya kepada Disway Berau, Jumat (24/1). Sejauh ini, kata Saipul, Perumda Batiwakkal telah melakukan penyegelan meteran air sekira 4.000 pelanggan dan pencabutan 17 pelanggan di Tanjung Redeb dan sekitarnya. Ditanya bagaimana mekanisme jika pelanggan ingin kembali melakukan pemasangan? Saipul menjelaskan, selain wajib melunasi piutang tunggakan rekening air, membuka segel meteran air dikenakan biaya administrasi tambahan sebesar Rp 165 ribu. Sementara meteran air yang sudah dicopot, pelanggan harus membayar sesuai biaya pemasangan SR baru. “Jika kami melakukan penindakan, pelanggan yang akan dirugikan. Karena ada biaya tambahan administrasi jika pelanggan ingin kembali didistribusikan air bersih,” terangnya. Penindakan ini, dikatakan Saipul, bukan hanya sekadar efek jera pelanggan dan penegakan perda. Penunggakan pembayaran rekening air, menjadi pukulan keras terhadap pemasukan dan operasional Perumda Batiwakkal yang hanya mematok tarif rata-rata Rp 4.727 meter kubik. Padahal, ungkap Saipul, dibandingkan dengan tarif seluruh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) di Kaltim, tarif penjualan air di Kabupaten Berau, berada di urutan tujuh terendah. Sehingga, pihaknya harus meningkatkan pelayanan dengan lebih tegas kepada pelanggan.(selengkapnya lihat grafis) “Saya berharap, dengan ini masyarakat dapat menjalankan kewajibannya, membayar rekening air tepat waktu,” pungkasnya.(*/jun/adv/app)
Segel 4.000 Meteran, 17 Dicabut
Jumat 24-01-2020,21:59 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 29-07-2026,09:00 WIB
Indonesia dan Hong Kong Bersiap Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup 2026
Rabu 29-07-2026,19:02 WIB
Wawali Balikpapan: Petani Di Sini Berpeluang 3 Kali Panen Setahun
Rabu 29-07-2026,14:21 WIB
2.740 Pencari Kerja Ramaikan Berau Job Fair 2026
Rabu 29-07-2026,17:52 WIB
Musda Golkar Samarinda Digelar 8 Agustus, Andi Satya Jadi Calon Tunggal
Rabu 29-07-2026,12:50 WIB
Belajar dari Selat Malaka, Oman Sampaikan Proposal ke Iran untuk Mengelola Bersama Selat Hormuz
Terkini
Kamis 30-07-2026,08:02 WIB
Akses Terbatas, Warga Pertanyakan Lokasi Kopdes Merah Putih di Samping TPU Sempaja
Kamis 30-07-2026,07:02 WIB
Target Produksi Batu Bara Nasional Turun ke 600 Juta Ton, Kaltim Bersiap Kurangi Produksi
Kamis 30-07-2026,06:00 WIB
Ramalan Cuaca Kaltim dan IKN, 30 Juli 2026, Cek di Sini!
Rabu 29-07-2026,21:06 WIB
Pemkab Mahulu Mulai Genjot Pembangunan Sektor Pariwisata, Salah Satunya Kawasan Batoq Tenevang
Rabu 29-07-2026,19:02 WIB