Balikpapan, DiswayKaltim.com - Setelah melalui jalan yang panjang dan melelahkan, akhirnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur secara resmi memiliki 10 persen saham participating interest (PI) di Wilayah Kerja Mahakam dari PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
Kepastian itu diperoleh setelah anak usaha PT Pertamina (Persero) itu, mendatangani Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 persen saham PI pada Kontrak Bagi Hasil WK Mahakam, atau yang dikenal Blok Mahakam, dengan PT Migas Mandiri Pratama Kutai Mahakam (MMP Kutai Mahakam).
PT MMP Kutai Mahakam adalah perusahaan daerah yang ditunjuk mewakili Pemprov Kaltim dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara.
Penandatanganan Perjanjian Pengalihan dan Pengelolaan 10 persen saham PI pada Kontrak Bagi Hasil WK Mahakam dilakukan Direktur Utama PT PH Mahakam, Eko Agus Sardjono dan Direktur Utama PT MMP Kutai Mahakam, Ari Nugroho Wibisono di Kantor Pusat PT Pertamina (Persero), Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Setelah penandatanganan tersebut, PT PH Mahakam melalui SKK Migas akan meminta persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ( ESDM ) atas pengalihan PI 10 persen saham tersebut.
“Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen pada WK Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 37/2016).
“Selanjutnya PT MMP Kutai Mahakam akan efektif menjadi pemegang PI 10 persen setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri ESDM,” kata Direktur Utama PT PH Mahakam, Eko Agus Sardjono.
Selanjutnya, Eko Agus Sardjono menjelaskan, PT PH Mahakam secara resmi menawarkan 10 persen PI di WK Mahakam kepada PT Mandiri Migas Pratama (MMP) Kalimantan Timur mewakili Pemprov Kaltim.
Atas penawaran tersebut, pada 15 Maret 2018 PT MMP Kalimantan Timur secara resmi menyatakan minat dan kesangggupannya atas penawaran PI, sekaligus menunjuk PT MMP Kutai Mahakam sebagai Perusahaan Perseroan Daerah yang akan menjadi pemegang dan pengelola PI 10 persennya.
Sebelum penandatanganan PI 10 persen tersebut, pada 19 September 2018 lalu, kedua belah pihak terlebih dulu menandangani perjanjian Pokok-Pokok Kesepakatan. Pengalihan 10 persen saham PI ini tidak mempengaruhi kedudukan PT PH Mahakam selaku operator bagi seluruh kegiatan operasi migas pada WK Mahakam.
"Sejak tanggal efektif pengalihan 10 persen PI ini, PT PH Mahakam akan menanggung terlebih dahulu pembiayaan atas kewajiban PT MMP Kutai Mahakam di WK Mahakam yang wajib dikembalikan kepada PT PH Mahakam dalam jumlah yang setara (tanpa dikenakan bunga), yang diambil atau dipotong dari hak bagi hasil produksi yang menjadi bagiannya," imbuhnya.
Selama berlakunya kontrak bagi hasil WK Mahakam, PT MMP Kutai Mahakam tidak boleh menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh, atau sebagian PI 10 persen ke pihak manapun, atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam PT MMP Kutai Mahakam.
Pengalihan ini akan semakin mendukung terciptanya kondisi yang kondusif untuk pelaksanaan operasi migas di WK Mahakam. PT PH Mahakam dan PT MMP Kutai Mahakam akan berkolaborasi dalam berbagai proses penerbitan atau perpanjangan perizinan ke Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku untuk memastikan keberhasilan operasi migas di WK Mahakam ini. (K/fey/dah)