BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Penyelidikan kasus dugaan pelecehan seksual terhadap balita di Balikpapan terus dilakukan oleh Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim).
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya maksimal dalam pengungkapan kasus yang melibatkan korban anak usia balita.
"Kita masih (berupaya,red.) maksimal melakukan upaya pengungkapan," ujar Kombes Pol Yuliyanto kepada Nomorsatukaltim, Senin (6/1/2025).
Meski begitu, langkah teknis hasil rekomendasi gelar perkara sementara belum dapat diekspos. Menurut Kombes Pol Yuliyanto, pendampingan terhadap korban memerlukan waktu yang cukup lama.
BACA JUGA:Viral! Balita Hanyut Saat Bermain Hujan, Orangtua Tak Ada karena Bekerja di Malaysia
"Pendamping membutuhkan waktu yang lama hingga korban bisa menjelaskan peristiwa, sehingga bisa menjadi keterangan nantinya di persidangan," jelasnya.
Saat ini, penyidik masih menunggu jawaban dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kementerian PPA) untuk mendampingi korban secara langsung.
Disisi lain, Kuasa hukum korban, Febry Ramadhani, mengapresiasi langkah yang diambil oleh Kaltim dalam menangani kasus ini. Ia mengungkapkan bahwa proses penyelidikan kini berada di jalur yang menjanjikan.
“Alhamdulillah, kepolisian bertindak cepat. Langkah berikutnya adalah melibatkan ahli dari psikolog,” ujar Febry melalui pesan singkat, pada Senin (6/1/2025).
BACA JUGA:Balita Korban Dugaan Pelecehan Seksual di Balikpapan Mendapat Trauma Healing
BACA JUGA:Polda Kaltim Terus Lakukan Penyelidikan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Terhadap Balita di Balikpapan
Ia memperkirakan peluang keberhasilan penyelidikan berada di kisaran 70-80 persen. Dengan perkembangan ini, Febry optimis kasus dapat segera naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.
“Kami berharap tambahan ahli dari psikolog segera tersedia agar proses hukum berjalan lebih lancar,” tuturnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa Meskipun penyelidikan intensif telah dilakukan, hingga kini belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menggelar perkara khusus, untuk kasus ini dengan melibatkan berbagai pihak internal seperti Propam, Bidkum, dan Itwasda, serta menghadirkan pihak pelapor.