Jaringan Sabu Tawau Dibekuk di Balikpapan

Jumat 24-01-2020,11:31 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi saat menunjukkan barang bukti sabu Malaysia sebanyak 1,4 kilogram dari lima orang tersangka. (Andrie/Disway) === Balikpapan, Diswaykaltim - Peredaran narkoba di Balikpapan seakan tak ada habisnya. Meski sering ditangkap polisi, namun para pengedar narkoba masih saja nekat menjajal bisnis barang haram tersebut. Satresnarkoba Polresta Balikpapan mengamankan lima pengedar narkoba dalam dua hari di Kota Minyak. Mereka diringkus petugas, Selasa (21/1) dan Rabu (22/1). Para pelaku berinisial IY (45), RJ (29), AM (26), DP (23) dan AY (26). Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, para tersangka ditangkap di lokasi berbeda saat melakukan transaksi di Balikpapan. "Ada yang ditangkap di Taman Tiga Generasi, Prapatan, dan Batu Ampar," ujarnya, Kamis (23/1). Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti sabu yang dikemas dalam plastik siap edar. "Total barang bukti yang diamankan sebanyak 1,4 kilogram sabu-sabu," jelasnya. Polisi juga menyita barang bukti handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba. Menurut hasil penyelidikan sementara, narkoba tersebut diperoleh dari Malaysia. Rencananya diedarkan para tersangka di Kota Beriman dan sekitarnya. "Hasil pemeriksaan sementara, sabu diperoleh dari Tawau, Malaysia. Mereka satu jaringan, namun tidak ada sangkut pautnya dengan Gunung Bugis," tambahnya. Kelima tersangka telah diamankan di Mapolresta Balikpapan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara di atas 15 tahun. (bom/hdd)

Tags :
Kategori :

Terkait