BACA JUGA:Mabuk, Acungkan Samurai ke Warga, Pria di Samarinda Ditangkap Polisi
Hingga kini, Para pelaku ditahan di Polsek Samarinda Ulu. Atas perbuatannya, Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Samarinda Ulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menciptakan rasa aman bagi masyarakat.