Tersangka A disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin, serta Pasal 351 ayat (2) KUHP terkait penganiayaan berat.
Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini mencakup pidana penjara.
"Barang siapa memiliki, menguasai, dan membawa senjata tajam tanpa izin dapat dikenakan sanksi berat. Kami juga menjerat tersangka dengan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat," tegas AKP Heru Erkahadi.
BACA JUGA : Rutan Kelas I Samarinda Buka Layanan Kunjungan Tatap Muka Khusus WBP Nasrani
Polisi mengimbau masyarakat untuk menghindari tindak kekerasan dan melaporkan segera jika menemukan potensi konflik di lingkungan sekitar.
Kepemilikan senjata tajam tanpa izin juga menjadi perhatian utama karena berpotensi memicu tindak kriminal.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menyelesaikan konflik dan menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri serta orang lain," tutup Kapolsek Sebulu.