BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Balikpapan mendeportasi 7 warga negara asing (WNA) sepanjang tahun 2024.
Kepala Rudenim Balikpapan, Danny Ariana, menegaskan bahwa Rudenim bukanlah penjara bagi orang asing, melainkan tempat penampungan sementara bagi mereka yang melanggar aturan keimigrasian.
“Kalau masyarakat tahunya ini penjara untuk orang asing, sebenarnya bukan. Rudenim adalah unit pelaksana teknis dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang berfungsi sebagai tempat penampungan sementara,” ujar Danny dalam media gathering, Kamis (19/12/2024).
Menurut Kepala Seksi Perawatan dan Kesehatan Rudenim Balikpapan, Abdillah Syafiuddin, terdapat 15 deteni yang ditangani Rudenim sepanjang tahun 2024.
BACA JUGA: Gedung Serba Guna di Komplek Angkasa Pura Balikpapan Terbakar, 5 Unit Damkar Diterjunkan
BACA JUGA: Bawa Kabur Motor Milik Penjual Saat Transaksi, 2 Pemuda di Samarinda Ditangkap Polisi
Dari jumlah tersebut, 7 orang berhasil dipulangkan ke negara asalnya.
Proses deportasi ini tidak selalu mudah, terutama bagi individu tanpa kewarganegaraan (stateless).
“Kami masih mendetensi 4 orang tanpa kewarganegaraan yang belum jelas statusnya, meskipun komunikasi dengan kedutaan Malaysia dan Filipina terus dilakukan,” jelas Abdillah.
Deportasi WNA dari berbagai negara dilakukan sepanjang tahun.
BACA JUGA: Tarik Wisatawan, Argentina Gelar Lomba Lari Telanjang, Cek 9 Lomba Lari Unik Lainnya!
BACA JUGA: Istri Bakar Suami di Muara Jawa, Psikolog: Emosi yang Tak Tertahan Akhirnya Meledak
Pada Februari 2024, satu warga Filipina dipulangkan, diikuti seorang warga Nigeria pada Mei.
Pada Juli, 2 WNA berhasil kembali ke negara asalnya, diikuti dengan satu warga Filipina pada Agustus.
Puncaknya, dua warga Nigeria dipulangkan pada November dan Desember.