MAHULU, NOMORSATUKALTIM – Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kutai Barat (Kubar) tahun 2025 resmi ditetapkan.
Adapun besaran UMK Kubar 2025 sebesar Rp 3.953.233. Besaran UMK ini naik Rp 242.216 atau 6,5 persen dari UMK 2024 sebesar Rp 3.711.017.
Penetapan UMK ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, yang menetapkan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen dari nilai UMK 2024.
Besaran UMK Kubar 2025 Rp 3.953.233 ini juga diterapkan di Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu). Sebab, UMK Mahulu 2025 masih mengikuti Kutai Barat seperti halnya tahun 2023 dan 2024.
Plt Kepala Dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Kubar Agustinus Dalung mengungkapkan, angka ini merupakan hasil kesepakatan pada Rapat Pleno Dewan Pengupahan, yang berlangsung di kantor Disnaker Kabupaten.
"Angka ini berdasarkan Rapat Pleno Dewan Pengupahan yang diikuti serikat buruh, asosiasi pengusaha atau Apindo, akademisi serta jajaran Pemkab Kutai Barat," ungkap Agustinus Dalung kepada wartawan, Rabu (18/12/2024).
Ia menjelaskan, kebijakan ini mulai berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025 mendatang dan wajib ditaati oleh seluruh perusahaan di wilayah Kabupaten Kutai Barat dan Mahakam Ulu. Dijelaskan bahwa, UMK ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun.
"Untuk pekerja yang telah lebih dari satu tahun, pengupahan akan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.
"Skema ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada pekerja yang lebih berpengalaman sekaligus mendorong produktivitas," paparnya.
Diketahui, bagi perusahaan yang melanggar akan dikenai sanksi sesuai aturan yang berlaku. Dengan demikian, semua pihak dapat menjalankan peran masing-masing untuk menciptakan hubungan industrial yang harmoni.