BERAU, NOMORSATUKALTIM – Setelah melalui perdebatan cukup alot, akhirnya Dewan Pengupahan Berau menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk tahun 2025.
Keputusan ini menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan sektor usaha. Kepala Disnakertrans Berau, Zulkifli Azhari, menyampaikan apresiasi atas upaya rapat penetapan UMSK Berau yang telah dilakukan.
“Proses penetapan upah adalah hal yang sangat penting dan strategis. Saya mengapresiasi kerja keras seluruh pihak yang telah mengusulkan dan bernegosiasi dengan semangat kebersamaan,” ucap Zulkifli, Minggu (15/12/2024).
Zulkifli menjelaskan, UMSK Berau 2025 mencakup dua sektor utama, yaitu pertambangan dan perkebunan.
BACA JUGA:Cukup Alot, Penetapan UMSK Berau 2025 Ditunda
BACA JUGA:UMSK Naik, Perusahaan Tambang Menjerit
Adapun rincian kenaikannya, yaitu sektor pertambangan naik 2,55 persen atau sebesar Rp 104.075,61 dari (Upah Minimum Kabupaten) UMK, menjadi Rp4.184.471,92.
Sektor perkebunan naik 1 persen atau sebesar Rp40.813,96 dari UMK, menjadi Rp4.122.210,27. Sementara itu, UMK Berau naik 6,5 persen, dari Rp3.831.678 menjadi Rp4.081.396,31. Angka ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Zulkifli menyebut, proses penetapan UMSK berlangsung cukup dinamis, dengan berbagai pandangan yang sempat memanas. Jika tidak ada kesepakatan, keputusan akan diserahkan kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Namun, akhirnya semua pihak sepakat untuk menyampaikan rekomendasi hasil rapat kepada Bupati Berau, yang kemudian akan diteruskan ke Gubernur.
"Dengan ditetapkannya UMSK ini, pemerintah berharap hubungan industrial di Berau dapat terus berjalan harmonis," imbuhnya.
BACA JUGA:Pilkada Berau 2024, Pasangan MP-AW Menggugat ke MK
BACA JUGA:GOR Pemuda Tanjung Redeb Direnovasi Sambil Tunggu Gedung Baru
Keputusan ini diambil dengan pertimbangan matang untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pekerja dan pengusaha.
"Semoga dapat memberikan manfaat bagi semua pihak,” harapnya.
Wakil Ketua DPC FKUI KSBSI Berau, Rahmad Abdi, menyampaikan, bahwa Serikat pekerja mengharapkan agar keputusan ini dapat memberikan kesejahteraan bagi para buruh. Pihaknya telah berdiskusi panjang untuk menentukan masa depan teman-teman pekerja dan pengusaha.