SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dalam bidang pendidikan, Ombudsman RI menyerahkan Buku Putih Hasil Pengawasan Ombudsman RI pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) kepada Komisi X DPR RI, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung Ombudsman RI pada Kamis (12/12/2024).
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, bahwa buku putih hasil pengawasan ini merupakan tonggak penting dalam mewujudkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, transparan dan berkeadilan.
Pengawasan pelaksanaan PPDB oleh Ombudsman RI dilakukan setiap tahunnya mulai dari tahap pra-PPDB, pelaksanaan dan pasca-PPDB untuk menjamin agar pelayanan publik di sektor pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
"Hasil pengawasan ini menjadi refleksi atas komitmen kami dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan PPDB di seluruh Indonesia," ungkap Najih dalam Diskusi Publik Hasil Pengawasan Ombudsman RI, Kamis (12/12/2024).
BACA JUGA: Guru Miliki Peran Strategis Cetak Generasi Indonesia Emas 2045
BACA JUGA: Pemprov Kaltim Siap Sesuaikan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Akmal Malik: Kadar Gizi Harus Tercukupi
Dia menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat dalam menciptakan sistem pendidikan yang merata dan berkualitas.
"Kami berharap, buku putih hasil pengawasan PPDB ini dapat menjadi panduan yang bermanfaat bagi para pengambil kebijakan, dinas pendidikan dan masyarakat luas dalam mengoptimalkan proses PPDB di masa mendatang,"ucapnya.
Dalam prosesnya, banyak ditemukan maladministrasi dalam pelaksanaan PPDB ini. Seperti, penyimpangan prosedur, tidak kompeten dan tidak memberikan layanan dengan baik.
Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI, Indzara Marzuki Rais yang menyoroti tahapan Pra PPDB.
BACA JUGA: Ombudsman Kaltim Terima 424 Laporan dari Masyarakat, Didominasi Konflik Agraria
BACA JUGA: Maladministrasi Jadi Fokus Utama Pengawasan Ombudsman
"Tidak ditemukannya pemetaan oleh pemda terkait proyeksi daya tampung, pembagian zonasi dan pemetaan keluarga tidak mampu serta disabilitas. Selanjutnya, tidak maksimalnya tahapan penyusunan aturan turunan PPDB oleh pemerintah daerah," kata Indraza.
Pada tahap pelaksanaan PPDB, dari data yang dihimpun 34 kantor perwakilan sejak tahun 2020 hingga 2024, Ombudsman RI menerima sebanyak 594 laporan terkait jalur zonasi, 148 laporan terkait jalur afirmasi, 366 laporan terkait jalur prestasi dan 64 laporan terkait jalur perpindahan tugas orang tua.
"Dalam pelaksanaannya PPDB masih mengalami tantangan. Secara umum, permasalahan terjadi karena terbatasnya daya tampung dan implementasi regulasi yang tidak optimal, sehingga memunculkan celah penyimpangan dan polemik di lapangan," ucap Indraza.
Tak hanya itu, adanya penambahan rombongan belajar, belum optimalnya pengawasan internal, masifnya permintaan titipan siswa, serta belum adanya penanganan siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri, menjadi kendala paling umum ditemukan Ombudsman pada pasca pelaksanaan PPDB.
BACA JUGA: PPDB Jadi Masalah Tahunan, Ombudsman Ungkap Akar Masalahnya
BACA JUGA: Ombudsman Kaltim Buka Kanal Pengaduan PPDB, Masyarakat Tak Perlu Takut Melapor
"Adanya laporan penerimaan di luar jalur resmi, belum optimalnya pengelolaan pelayanan publik, serta belum dilaksanakannya tindakan korektif oleh kepala daerah yang diamanahkan perwakilan Ombudsman Sumatera Selatan," terang Indraza.
Melihat banyaknya sederet kendala itu, Ombudsman menyarankan agar Kementerian Dalam Negeri untuk melakukan pembaharuan Surat Edaran Bersama Nomor 1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru yang ditujukan kepada kepala daerah dan Kepala Dinas Pendidikan.
"Oleh karena itu, kami undang beberapa stakeholder terkait hasil pengawasan ini untuk melihat bahwa ini harusnya memang dikerjakan bersama dan berkolaborasi agar tidak jalan sendiri, tanpa itu kita tidak akan menjalankan program ini dengan baik," harap Indraza.