Polisi Ringkus Pria Paruh Baya Penimbun Solar Bersubsidi di Loa Kulu

Rabu 11-12-2024,15:39 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Tri Romadhani

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM – Pria paruh baya MH (49) harus meraskan dinginya jeruji besi karena terbukti menjadi penimbun ribuan liter BBM jenis solar bersubsidi.

Unit Reskrim Polsek Loa Kulu, melalui Tim Kolomonggo, berhasil mengungkap kasus penimbunan solar bersubsidi di Desa Rempanga, Kecamatan Loa Kulu, pada Senin 9 Desember2024, sekitar pukul 21.00 WITA. 

Menurut Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang melalui Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu, AIPTU Ferindra Dwi Laksono, pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM di sebuah gudang di Jalan Gunung Petung RT 3, Desa Rempanga. 

“Kami segera bergerak ke lokasi begitu menerima laporan dari masyarakat,” ungkap AIPTU Ferindra, kepada Nomorsatukaltim, Rabu (11/12/2024).

BACA JUGA : Pemprov Kaltim Siap Sesuaikan Anggaran Makan Bergizi Gratis, Akmal Malik: Kadar Gizi Harus Tercukupi

Di lokasi kejadian, petugas mendapati tersangka sedang menimbun BBM bersubsidi jenis solar.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan berbagai barang bukti dua drum dengan kapasitas masing-masing 200 liter yang berisi solar.

Selain itu, polisi juga menyita satu tandon berkapasitas 1.200 liter, sepuluh jerigen berkapasitas 35 liter, serta satu unit kendaraan Mitsubishi L300 dengan nomor polisi KT 8474 CL.

Alat-alat yang digunakan untuk memindahkan BBM, seperti selang dan pompa penyedot juga ditemukan di lokasi.

Polisi menduga tersangka membeli solar bersubsidi dari berbagai SPBU untuk kemudian ditimbun dan dijual kembali demi keuntungan pribadi.

“Tersangka tidak dapat menunjukkan izin resmi untuk menyimpan, mengangkut, atau menjual BBM bersubsidi,” tambah AIPTU Ferindra.

BACA JUGA : Kejaksaan Mengendus Dua Dugaan Kasus Korupsi yang Terjadi di Kaltara

Sementara itu, menurut Kapolres Kukar, AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang Pelanggaran ini diancam dengan hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kasus ini menjadi perhatian serius, karena praktik seperti ini merugikan masyarakat yang seharusnya mendapatkan manfaat dari BBM bersubsidi,” jelas Kapolsek Loa Kulu, AKP Elnath SW Gemilang.

MM dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah oleh Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kategori :