Santunan tersebut diatur melalui Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022 dan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Pemberian Santunan bagi Badan Ad Hoc.
BACA JUGA: TPA Sambutan Makin Menggunung, Pemkot Akan Gunakan Teknologi Ini Guna Mengurai Sampah
BACA JUGA: Pemkab Bulungan Ajak Rapat Tim Desk Pilkada, Evaluasi Tahapan Pilkada 2024
“Yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta. Untuk bantuan biaya pemakaman Rp10 juta,” jelas Afifuddin.
Pemberian santunan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi para petugas yang telah berjuang dalam melaksanakan tugas berat menyukseskan Pilkada Serentak 2024.
Fenomena meninggalnya petugas TPS akibat kelelahan dan tekanan pekerjaan selama pilkada atau pemilu masih menjadi tantangan bagi penyelenggara pemilihan umum.
Pemerintah bersama penyelenggara pemilu diharapkan dapat mengevaluasi durasi dan beban kerja para petugas, memastikan bahwa mereka mendapatkan fasilitas dan dukungan kesehatan yang memadai selama bertugas.
BACA JUGA: Dijanjikan Dinikahi, Gadis di Bawah Umur Dilecehkan Tiga Kali oleh Tukang Laundry
BACA JUGA: Sepanjang 2024 Kejati Kaltim Tangani 37 Perkara dan Sita Barang Rampasan Hingga Rp 3 Miliar
Pilkada Serentak 2024 menjadi pengingat penting bahwa proses demokrasi harus tetap mengedepankan kesehatan dan keselamatan para pelaksana lapangan.