Kisruh Dualisme Kepemimpinan PMI, JK: Semua Pro Saya

Rabu 11-12-2024,08:09 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi
Kisruh Dualisme Kepemimpinan PMI, JK: Semua Pro Saya

Pihak JK telah melaporkan munas tandingan ke kepolisian. Namun Agung menyebut langkah tersebut bukan masalah besar. Ia berpendapat bahwa kisruh ini murni persoalan organisasi, bukan tindakan kriminal.

BACA JUGA: Pemkab Bulungan Ajak Rapat Tim Desk Pilkada, Evaluasi Tahapan Pilkada 2024

BACA JUGA: Dijanjikan Dinikahi, Gadis di Bawah Umur Dilecehkan Tiga Kali Sama Tukang Laundry

“Ya, kalau laporan ke kepolisian siapa saja bisa. Jadi, itu tak masalah. Karena ini kan bukan masalah perkara kriminal atau pidana, tapi masalah-masalah yang hubungan dengan organisasi,” kata Agung.

JK Lapor Polisi

Pihak JK sendiri membantah klaim Agung Laksono. 

Menurut JK, munas tandingan yang digelar kubu Agung tidak sah karena mereka bukan peserta resmi PMI yang memiliki hak suara. 

Ia juga memastikan bahwa hasil munas tandingan akan ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

“Silakan saja. Nanti gambarkan, siapa saja yang munas, berapa orang. Pasti ditolak oleh Kemenkum. Yang munas itu kan 500 orang, yang hadir di pertemuan dia 30-an,” lanjut JK.

BACA JUGA: UMK Berau Tahun 2025 Diperkirakan Bisa Mencapai Rp 4 Juta Lebih

BACA JUGA: Upah Minimun Kabupaten Paser 2025 Diprediksi Naik Rp 219 ribu

JK menegaskan bahwa PMI harus berada dalam satu kepemimpinan nasional, sesuai aturan yang berlaku. 

Ia mengaku telah melaporkan munas tandingan ke pihak kepolisian karena dianggap ilegal dan melanggar AD/ART PMI.

“PMI harus ada satu dalam satu negara, tidak boleh ada dua. Kita sudah lapor ke polisi, ada yang melaksanakan ilegal seperti itu, dan itu kebiasaan beliau,” tegas JK.

Kategori :