JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Presiden RI, Prabowo Subianto tengah mengkaji usulan dari DPR terkait penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang dijadwalkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Usulan ini bertujuan untuk mengubah skema pajak menjadi lebih selektif dengan mempertimbangkan kategori barang dan jasa yang dikenakan pajak.
Ketua Komisi XI DPR RI, Muhammad Misbakhun, menjelaskan bahwa DPR telah menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai kekhawatiran mereka terhadap penerapan tarif tunggal PPN sebesar 12 persen.
Menurutnya, Presiden Prabowo menyambut usulan tersebut dan akan mengkaji kemungkinan penerapan tarif berbeda untuk barang dan jasa tertentu.
BACA JUGA: Kepala OIKN Sebut Kantor dan Hunian IKN Siap Dipakai Desember 2024
BACA JUGA: PDIP Pecat Jokowi, Golkar: Negarawan Tidak Perlu KTA
“Rencananya, masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif,” kata Misbakhun, dilansir Antara, Jumat (6/12/2024).
Skema Tarif Selektif
Usulan dari DPR ini bertujuan agar barang-barang kebutuhan pokok tidak dibebani tarif pajak yang tinggi.
Sebaliknya, barang-barang mewah dapat dikenakan pajak lebih besar untuk menciptakan keadilan pajak di masyarakat.
“Pak Presiden tadi menjawab bahwa akan dipertimbangkan dan akan dikaji. Bahkan, mungkin dalam waktu dekat ini Presiden akan meminta Menteri Keuangan dan beberapa menteri untuk rapat guna mengkaji usulan dari masyarakat maupun dari DPR,” ujar Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
BACA JUGA: Ada Expo Pembangunan di Malam Puncak HUT ke-11 Mahulu, Semua Capaian Pembangunan Bakal Ditampilkan
Dasco juga menyatakan bahwa Presiden berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan pajak yang diterapkan tidak memberatkan masyarakat, khususnya di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menilai bahwa respons cepat Presiden terhadap usulan DPR mencerminkan budaya kerja baru dalam Kabinet Merah Putih.
Ia mengapresiasi upaya Presiden untuk menampung masukan dari berbagai pihak, terutama yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.