Sebelumnya, Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan adanya ruang khusus bagi pemilih pemula berusia 17 tahun.
BACA JUGA: Pekerja Rentan di PPU Diberi Jaminan BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA: Zainal Arifin Lepas Armada Pendistribusian Logistik Pilkada
Hal ini bertujuan agar para pemilih pemuda dapat menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan.
Akmal Malik menyampaikan imbauan ini saat melakukan monitoring persiapan Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Selasa (19/11/2024).
“Karena itu, kita pastikan ada ruang atau tempat khusus bagi mereka yang pemilih pemula berusia 17 tahun, agar mendapatkan haknya untuk memilih. Artinya, ketika mereka bisa menunjukkan KTP-nya di TPS, maka langsung bisa mencoblos,” ujar Akmal, didampingi Kapolda Kaltim, Irjen Pol Nanang Avianto, dan Pj Bupati Kukar, Bambang Arwanto.
Pj Gubernur menegaskan bahwa pemerintah daerah bertanggung jawab memastikan setiap warga, khususnya pemilih pemula, dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi tanpa terkendala administrasi.
BACA JUGA: DPRD Kukar Minta Prioritaskan Pelayanan Publik pada APBD 2025
BACA JUGA: DP3 Balikpapan Terus Galakkan Program Gerakan Pasar Murah Untuk Jaga Stabilitas Distribusi Pangan
Sebab, pada hari H pencoblosan, biasanya masih ada pemilih yang belum terdata untuk memilih. Khususnya pemilih pemula.
“Maksud saya, kepada Dinas Capil, Kesbangpol, dan penyelenggara pemilu kita memastikan ruang khusus bagi mereka yang baru berusia 17 tahun memiliki hak pilih mendapatkan hak mereka saat itu juga,” tegas Akmal.
Akmal berharap Pilkada 2024 dapat berlangsung sukses dengan partisipasi masyarakat yang maksimal, termasuk dari pemilih pemula.