BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Seorang pria berinisial AS (48) ditangkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur, atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di Jalan P Suryanata, Kelurahan Bukit Pinang, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (21/11/2024) sekitar pukul 18.20 WITA.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat, yang mencurigai aktivitas seorang pria mengendarai sepeda motor di kawasan tersebut.
"Barang bukti yang ditemukan berupa satu bungkus teh Cina berisi sabu seberat 1.077 gram bruto dan satu plastik silver berisi sabu 11,11 gram bruto. Keduanya disembunyikan dalam kantong kresek hitam dan jaket tersangka," ungkap Kombes Pol Arif saat dikonfirmasi di Mapolda Kaltim, Minggu (24/11/2024).
BACA JUGA:DLH Balikpapan Berikan Penghargaan kepada Perusahaan Atas Kontribusi Revitalisasi Taman
BACA JUGA:Miliki Riwayat Jantung, Seorang Pemancing Ditemukan Meninggal di Waduk Wonorejo
Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Hasan Basri, Temindung Permai, Samarinda.
Dari rumah tersebut, polisi menyita tambahan barang bukti berupa 11,79 gram bruto sabu, timbangan digital, sendok takar, plastik klip, dan uang tunai senilai Rp 750 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
Lebih lanjut, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalimantan Timur.
BACA JUGA:DP3 Balikpapan Gelar Rapat Bersama OPD untuk Tingkatkan Ketahanan Pangan
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memerangi peredaran narkoba hingga ke akar-akarnya, sejalan dengan Program Asta Cita yang dicanangkan pemerintah," tegasnya.
Ia juga memberikan apresiasi terhadap peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini.
"Kami mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. Dukungan informasi dari masyarakat sangat penting untuk memutus jaringan peredaran di Kalimantan Timur," tambah Kombes Pol Yuliyanto.
BACA JUGA:Ribuan Personel Linmas Siap Kawal Pilkada 2024 di Balikpapan
BACA JUGA:Motor Raib Saat Ditinggal Salat Jumat, Untung Pelaku Terpantau CCTV
Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.