- 21 ban motor.
- 44 botol oli.
- 26 kampas rem.
BACA JUGA : Pemkab PPU Anggarkan Rp40 Miliar untuk Program Makan Siang Gratis
Dua pelaku kini mendekam di balik jeruji dengan ancaman Pasal 363 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Sementara itu, pengejaran terhadap tiga pelaku lain terus dilakukan.
"Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku tertangkap," Pungkas Dwi.