Banner 2, Pemkab PPU-Reza-nomorsatukaltim.disway.id
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) pada 2024 diproyeksi mencapai Rp 2,851 triliun.
Nilai itu tertuang dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) dan telah dibahas bersama DPRD Kabupaten PPU.
Anggaran yang bersumber dari pemerintah daerah itu diperuntukkan untuk belanja operasional, belanja modal, dan belanja tidak terduga, belanja transfer.
"Belanja operasional Rp 1,72 triliun, belanja modal sebesar Rp 967,95 miliar, belanja transfer sebesar Rp 10 miliar, dan belanja transfer Rp 200,4 miliar," kata Penjabat (Pj) Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin, saat paripurna penyampaian nota penjelasan dan pandangan umum Fraksi DPRD, beberapa hari lalu.
BACA JUGA : Desa Wisata Pantai Nipah-Nipah Masuk Nominasi ADWI 2024
BACA JUGA : Pemkab PPU Berikan Fasilitas Penunjang Pariwisata, Ciptakan Peluang Ekonomi Kreatif
Sementara, untuk pembiayaan daerah diproyeksi Rp 54,3 miliar. Meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp 110 miliar, serta pengeluaran pembiayaan dengan nominal Rp 55,6 miliar.
"Dengan memperhatikan target pendapatan dengan rencana belanja sebagaimana tersebut terdapat selisih lebih atau surplus sebesar Rp.54.369.324.360," jelas Zainal.
Dirinya optimis pembahasan dan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2025 untuk dapat disahkan akan selesai tepat waktu.
Yakni akhir November. Saat ini tahap pembahasan terus dilakukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
BACA JUGA : Kasus DBD jadi Perhatian Serius Pemkab PPU
BACA JUGA : Disporapar Balikpapan Gelar Uji Coba CFD di Grand City, Libatkan Puluhan UMKM
"Batas waktu pengesahaan APBD dari yang ditentukan Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) akhir November, jadi masih punya waktu," tandas Zainal.