SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menargetkan seluruh wilayah di provinsi tersebut bebas dari buang air besar sembarangan (BAB sembarangan) pada tahun 2030.
Saat ini, dari total 10 kabupaten/kota di Kaltim, baru 4 wilayah yang telah dinyatakan bebas dari BAB sembarangan.
Yakni Kota Balikpapan, Samarinda, Bontang, dan Kabupaten Berau.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, saat membuka dialog dan penandatanganan komitmen percepatan Stop Buang Air Besar Sembarangan (SBS).
BACA JUGA: Garuda Indonesia Buka Jalur Penerbangan Balikpapan-Bali dan Makassar
BACA JUGA: Kevin Diks Tidak Hadir di Latihan Terakhir Timnas Indonesia Jelang Lawan Arab Saudi
Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kaltim, di Pendopo Odah Etam Samarinda.
Menurut Sri Wahyuni, 6 kabupaten/kota lainnya masih belum mencapai target 100 persen akses sanitasi layak.
Untuk itu, diperlukan aksi nyata dan intervensi dari perangkat daerah masing-masing agar target dapat tercapai.
"Dengan penandatanganan komitmen bersama oleh 10 kabupaten/kota di Kaltim, kita berharap komitmen ini diterjemahkan ke dalam aksi nyata dan intervensi oleh masing-masing perangkat daerah," ujar Sri, pada Senin (18/11/2024).
BACA JUGA: DPRD Kukar Bahas Finalisasi RAPBD 2025, Sinkronkan dengan Aspirasi Masyarakat
BACA JUGA: Desa Wisata Pantai Nipah-Nipah Masuk Nominasi ADWI 2024
Ia menambahkan bahwa upaya ini merupakan bagian dari target nasional untuk memastikan akses sanitasi layak bagi seluruh masyarakat.
"Tahun 2030 Kaltim harus bebas dari buang air besar sembarangan," tegasnya.
Fokus pada Sanitasi dan Air Bersih
Sri Wahyuni menekankan bahwa masalah sanitasi dan air bersih menjadi kunci utama dalam mengatasi persoalan buang air besar sembarangan.