Menurut laporan, motor Honda Scoopy warna hitam-oranye dengan nomor polisi KT 5397 AY milik korban lenyap meski sudah dalam kondisi terkunci setang.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jajat Sudrajat, menjelaskan bahwa Tim Reskrim Polsek Balikpapan Timur segera bertindak begitu laporan diterima.
“Tim bekerja secara maksimal hingga akhirnya tersangka berhasil ditangkap beserta barang bukti yang diamankan oleh petugas,” ungkapnya pada Jumat (15/11/2024).
Korban mengaku kehilangan sepeda motor yang ditaksir bernilai Rp 23 juta. Atas laporan ini, Unit Jatanras Polsek Balikpapan Timur langsung melakukan penyelidikan intensif.
Hasilnya, dalam waktu singkat, polisi mengamankan seorang pria berinisial EA (50), warga Jalan Mulawarman, Kelurahan Manggar Baru. Tersangka diringkus di kawasan Perumahan BTN Manggar.
“Tersangka sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang pelat nomor kendaraan curian. Namun, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa motor yang cocok dengan laporan korban,” tambah AKP Jajat.
Kini, barang bukti berupa sepeda motor dengan nomor polisi KT 5397 AY telah disita pihak kepolisian. Tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun. Saat ini, polisi masih menyelidiki motif tindakan tersebut sambil melengkapi berkas perkara.