Sekwan Kutim Bacakan Nota Persetujuan Raperda Penanggulangan Bahaya Kebakaran Jadi Perda

Rabu 13-11-2024,15:48 WIB
Editor : Devi Alamsyah


Banner DPRD Kutai Timur.----

KUTIM, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kutai Timur (Kutim) bersama Pemerintah Kabupaten Kutim sudah menyetujui Program Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun 2024 yang berfokus pada Pencegahan dan Penanggulangan Bencana Bahaya Kebakaran serta Penyelamatan.

Nota persetujuan tersebut disahkan dalam rapat sidang paripurna ke-18 yang diadakan di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin 11 November lalu. Nota persetujuan itu memuat kesepakatan kedua pihak mengenai Raperda tersebut.

Nota persetujuan itu dibacakan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kutim, Juliansyah, yang menyebutkan bahwa nomor persetujuan ini tercatat sebagai Nomor T-100.3.2/237/DPRD dan Nomor T-100.3.2/1506/BUP.

Juliansyah menjelaskan bahwa pihak pertama, yaitu Pjs Bupati Kutim HM Agus Hari Kusuma, bertindak atas nama Pemerintah Kabupaten Kutim.

"Pjs Bupati Kutim dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kutim, selanjutnya disebut sebagai pihak pertama," ujarnya.

Di sisi lain, pihak kedua adalah Ketua DPRD Kutim Jimmi, bersama Wakil Ketua I Sayid Anjas dan Wakil Ketua II Hj Prayunita Utami, yang mewakili DPRD Kutim.

Juliansyah menyatakan bahwa kedua belah pihak telah membahas dan menyetujui Raperda terkait pencegahan bahaya kebakaran dan penyelamatan ini, yang akan segera ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

"Nota persetujuan ini dibuat dan ditandatangani bersama kedua belah pihak untuk dipergunakan sebagaimana mestinya," tutup Juliansyah. (*/adv)

Kategori :