Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, mengonfirmasi laporan tersebut pada Sabtu 10 November 2024.
Pada Minggu 11 November2024, laporan ini didaftarkan, diikuti dengan rapat Bawaslu dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) untuk memutuskan langkah selanjutnya. Pada Senin 12 November2024, proses klarifikasi mulai dijalankan.
“Hari ini kami mulai pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi. Kami juga akan melanjutkan klarifikasi dengan pihak terkait hingga lima hari ke depan,” kata Hardianda.
BACA JUGA : Jalan Rusak dan Listrik Belum Full 24 Jam, Ini Tanggapan Paslon Pilkada Kukar 2024
Menurut Hardiandar,Bawaslu Kukar akan memproses laporan ini hingga Kamis 14 November 2024 sesuai peraturan internal Bawaslu yang menetapkan batas waktu klarifikasi pelanggaran administratif.
Bila ditemukan bukti yang kuat, laporan ini dapat berkembang menjadi kasus yang lebih serius, terutama terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
“Hingga kamis mendatang kami akan menjadwalkan memanggil beberapa saksi guna dimintai keterangan atas laporan ini,” tutupnya.