Gakkum LHK Bongkar Aktivitas Pembalakan Liar

Selasa 16-07-2019,18:59 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Kombes Pol Subhan (tengah) saat konferensi pers, Selasa (16/6/2019). Samarinda, DiswayKaltim.com – Tiga pelaku pembalakan liar ditangkap Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Balai Gakkum LHK di Nunukan, Rabu (10/7/2019). Ketiga pelaku dengan inisial N (51) dan RH (56) asal Nunukan dan Y (57) asal Balikpapan kini harus mendekam di rumah tahanan Polresta Samarinda, Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kalimantan Kombes Pol Subhan mengatakan, dari tangan pelaku, diamankan barang bukti 2.089 potong (44 meter kubik) papan olahan dan dua unit circle saw. Papan olahan tersebut berjenis rimba campuran dan meranti rawate. “Barang bukti telah kami sita. Saat ini, barang bukti tersebut kami titipkan di KPHP Nunukan Dinas Kehutanan Provinsi Kaltara,” papar Subhan kepada awak media, saat konferensi pers di kantor Gakkum LHK Kalimantan, Jalan Untung Suropati, Samarinda, Selasa (16/7/2019). Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Jumat (5/7/2019) lalu. Dalam laporan tersebut, dicurigai ada aktivitas pendampingan dan perdagangan kayu olahan ilegal di Kabupaten Nunukan. Setelah dipastikan kebenaran informasi tersebut, keesokan harinya tim melakukan penggerebekan. “Kami dibantu Polres Nunukan mengamankan barang bukti dan membawa ketiga pelaku,” tutur Subhan. Ketiga pelaku dijerat Pasal 83 ayat 1 huruf b dan Pasal 12 huruf E, Undang – Undang (UU) RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar. (mic/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait