Dalam kesempatan ini, pihaknya telah menyampaikan sejumlah iklan yang tidak layak tayang kepada Bawaslu dan KPU untuk dilakukan verifikasi ulang.
“Meski ada dugaan pelanggaran, bukan kewenangan kami untuk melarang penayangannya. Kami hanya bisa bersurat ke Bawaslu dan KPU agar dapat diverifikasi,” pungkasnya.