Personel Satpol PP pun berharap penegakan peraturan daerah ini dapat menjadi peringatan bagi PKL yang berjualan di fasilitas umum untuk mematuhi aturan dan menjaga ketertiban di kota.
Operasi yustisi akan terus dilakukan secara berkala sebagai bagian dari upaya pemerintah kota untuk menciptakan ruang publik yang nyaman dan tertib bagi warga Balikpapan.
BACA JUGA : Air Bersih hingga IKN Bakal Dibahas dalam Debat Publik Kedua Pilkada 2024 Balikpapan
Dengan adanya tindakan ini, diharapkan PKL dapat memahami dan mematuhi peraturan yang berlaku, serta memilih tempat berjualan yang sesuai dengan ketentuan, demi kenyamanan bersama. (ADV)