Hindari Penyalahgunaan, Kejari Kukar Musnahkan Barang Bukti Kasus Pidana

Rabu 06-11-2024,17:26 WIB
Reporter : Ari Rachiem
Editor : Tri Romadhani

KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) yang telah memiliki kekuatan hukum tetap pada Rabu 6 November 2024.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kejaksaan untuk memastikan barang-barang yang berpotensi membahayakan masyarakat tidak disalahgunakan.

Menurut Pelaksana Harian (Plh) Kajari Kukar, Sigid Januaris Pribadi, menjelaskan bahwa pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Semua barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang yang dirampas oleh negara berdasarkan amar putusan pengadilan.

“Eksekusi pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap, dan sesuai perintah, barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” kata Sigid saat memberikan keterangan kepada Nomorsatukaltim, pada 06 November 2024.

BACA JUGA : Pembangunan Jembatan di Long Gelawang Mahulu Berjalan Lambat, Abdul Rahman : Tampak Mangkrak

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tindakan ini adalah wujud dari tugas dan kewenangan jaksa sebagai eksekutor atau pelaksana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana.

Pemusnahan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khususnya Pasal 1 angka 6 huruf a, Pasal 45 ayat (4), dan Pasal 46 ayat (2).

“Kami melaksanakan pemusnahan ini untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti yang tersimpan. Mayoritas barang bukti ini didominasi oleh narkotika, khususnya sabu dan ekstasi,” lanjut Sigid.

BACA JUGA : Optimis Serapan APBD Berau Capai 95 Persen pada Desember 2024

 

 

Metode pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara, yaitu pembakaran, penghancuran menggunakan blender, penggilingan dengan alat gerinda, dan pemukulan dengan palu hingga barang bukti tersebut tidak lagi bisa digunakan.

Menurut Sigid, Kejari Kukar akan terus memastikan barang bukti dari kasus pidana yang telah memiliki kekuatan hukum tetap akan ditangani sesuai dengan prosedur.

Kategori :