Hal ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat dari potensi penyalahgunaan barang bukti yang disita.
BACA JUGA : Kebijakan Satu Peta dan Satu Tata Ruang Nasional Penting untuk Pembangunan Indonesia
Pada kesempatan yang sama, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (BB), Pinos Permana, merinci jenis dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Barang bukti ini berasal dari berbagai jenis perkara pidana, termasuk tindak pidana narkotika, tindak pidana pelanggaran keamanan, serta tindak pidana umum lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini mencakup berbagai barang yang memang tergolong berbahaya dan rawan disalahgunakan, terutama narkotika jenis sabu. Hal ini sebagai upaya mendukung penegakan hukum,” terang Pinos.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain, sabu sebanyak 800 gram yang berasal dari 93 perkara, ekstasi atau inex sejumlah 119 butir dari dua perkara.
Selain itu, terdapat pula 22 buah senjata tajam yang terkait dengan 22 perkara.
BACA JUGA : DP3AKB Balikpapan Gelar Kegiatan Belajar di Luar Kelas, Budayakan Kembali Permainan Antar Teman
Pemusnahan juga mencakup tiga pucuk senjata api yang terkait dengan tiga perkara, serta 95 unit telepon genggam dari 71 perkara.
Di samping itu, ada pula 1.583 barang bukti lainnya yang berasal dari 189 perkara berbeda, dan satu unit sepeda motor yang turut dimusnahkan.