Gubernur Kalsel Jadi Buron KPK, Pengacara Sebut 'Paman Birin' Tidak Kabur ke Luar Negeri

Rabu 06-11-2024,12:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Di antara mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, pengurus Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, serta Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean. 

Pihak swasta yang juga ditetapkan sebagai tersangka adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang diduga sebagai pemberi suap.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi sesuai dengan Undang-undang Tipikor, khususnya Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11, serta Pasal 12 B jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk penerima suap, dan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP untuk pemberi suap.

Kategori :