Pengacara Paman Birin, Soesilo Aribowo, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya saat ini.
BACA JUGA: Tiga Pimpinan DPRD Berau Resmi Dilantik, Siap Mengkritik Kinerja Pemerintah
BACA JUGA: Ketua Komisi A DPRD Kutim Serukan Pilkada Damai, Eddy: Pendukung untuk Saling Menghargai
Menurut Soesilo, komunikasi terakhir mereka dilakukan pada awal kasus ini mencuat.
"Kami sudah berkontak ketika awal-awal dulu, tentu sekarang karena tidak ada hal yang diperlukan dari saya. (Posisi) dimananya persis tentu tidak tahu ya. Saya tidak bergandengan terus dengan pak Gubernur," jelas Soesilo.
Soesilo menegaskan bahwa Paman Birin tidak mungkin melarikan diri ke luar negeri karena status cekal yang telah dikeluarkan KPK.
Ia menduga bahwa kliennya saat ini hanya mencoba menenangkan diri sambil menunggu hasil sidang praperadilan.
BACA JUGA: Serapan APBD Kutim 2024 Masih Belum Maksimal, Begini Kata Sayid Anjas
BACA JUGA: DPRD Kaltim Soroti Persoalan SPBU di Benua Etam, Jahidin : Kita Tunggu Gubernur Baru
"Kan sudah dicekal, tidak mungkin beliau akan ke luar negeri. Saya melihat hanya untuk menenangkan diri saja sebenarnya karena ini lagi proses praperadilan," ujarnya.
Hasil Penyelidikan KPK
KPK sebelumnya menggeledah kediaman Paman Birin pada 22 Oktober 2024 dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen, bukti elektronik, dan uang tunai kurang dari Rp 300 juta.
Penggeledahan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penerimaan hadiah oleh pejabat Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, termasuk Paman Birin.
BACA JUGA: Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba, Sita Sabu Senilai Total Rp 4 Miliar
BACA JUGA: Terkait Penonaktifan Ketua RT di Balikpapan, Bawaslu Tak Temukan Keterlibatan ASN
Keenam tersangka lainnya, yang terdiri dari pejabat pemerintah provinsi dan pihak swasta, telah ditahan.