Salah satu tersangka berinisial S ditangkap di Balikpapan Barat saat melakukan pengiriman sabu dari Riau dan Makassar, yang disamarkan dalam bungkusan pakaian bekas dan sepatu.
Dari kasus ini, ditemukan 79,4 gram sabu dan hasil tes urine positif.
"Kami melihat metode pengiriman narkotika semakin bervariasi, termasuk menyamarkan barang terlarang dalam paket-paket biasa," jelas Kombes Arif.
BACA JUGA : Pelaku Utama Curanmor di Palaran Akhirnya Ditangkap
Kemudian, pada Senin (21/10/2024), tersangka AS ditangkap dengan dua kali penyitaan sabu, yaitu 61,58 gram di lokasi pertama dan 803,46 gram di Samarinda Ulu.
AS sempat melawan saat penangkapan, sehingga pihak kepolisian harus mengambil tindakan tegas.
Kombes Pol Arif juga menekankan bahwa tersangka AS mencoba melawan saat ditangkap.
Namun pihaknya tetap mengutamakan keselamatan anggota dan masyarakat sekitar.
Penangkapan terakhir adalah tersangka A di Samarinda Sebrang, yang ditemukan dengan 10 paket sabu seberat 509 gram.
A diketahui memiliki peran penting dalam mendistribusikan narkotika ini, yang diperolehnya dari pengedar berinisial B, yang saat ini berstatus DPO.
Terakhir, tersangka STO ditangkap di Balikpapan dengan 1 kilogram sabu yang dikemas dalam teh China, beserta alat isap dan sepeda motor.
BACA JUGA : Kemana Hatinya Ibu Ini, Bayi Baru Lahir Tewas di Tangan Sendiri, Jasad Disembunyikan di Baskom
Pengungkapan ini mengindikasikan bahwa jaringan narkotika ini memiliki keterkaitan dengan peredaran yang berasal dari salah satu lembaga pemasyarakatan di Kaltara.