Kombes Pol Arif menegaskan bahwa semua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika, terutama yang dilakukan secara terorganisir," tegasnya.