Polda Kaltim Ungkap Jaringan Narkoba, Sita Sabu Senilai Total Rp 4 Miliar

Selasa 05-11-2024,15:02 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

Kombes Pol Arif menegaskan bahwa semua tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Kami akan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika, terutama yang dilakukan secara terorganisir," tegasnya.

Kategori :