BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) telah membongkar jaringan narkotika lintas daerah dengan menangkap sepuluh tersangka dan menyita lebih dari 3 kilogram sabu serta puluhan pil ekstasi.
Pengungkapan ini dalam rangka memerangi peredaran narkotika terutama di wilayah Kaltim.
Direktur Reserse Narkoba (Dirreskoba) Polda Kaltim, Kombes Pol Arif Bastari, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengamankan sepuluh tersangka dan sejumlah barang bukti dalam jumlah besar.
“Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras dari tim Ditresnarkoba yang secara intensif melakukan penyelidikan di berbagai lokasi," ungkapnya Kombes Pol Arif, pada Selasa (5/11/2024).
BACA JUGA : Terkait Penonaktifan Ketua RT di Balikpapan, Bawaslu Tak Temukan Keterlibatan ASN
Adapun barang bukti yang disita mencapai total 3.173,96 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi, dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp 4 miliar.
Penyelidikan dimulai pada Rabu (6/3/2024), ketika Tim Opsnal Subdit 2 menangkap dua tersangka yang diidentifikasi sebagai S dan P di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Dari keterangan mereka, diketahui bahwa 282,75 gram sabu disimpan di sarang burung walet milik seorang berinisial Y.
Setelah melarikan diri, Y akhirnya ditangkap pada Jumat (13/9/2024) beserta barang bukti lainnya.
Selanjutnya pada Senin (14/10/2024), penangkapan kembali dilakukan di Balikpapan Selatan, di mana tersangka EJ ditangkap dengan barang bukti 242,75 gram sabu dan 11 butir pil ekstasi.
BACA JUGA : Polres Kukar Dukung Program Nasional dengan Berbagi Gizi untuk Siswa Sekolah Dasar
Penangkapan ini berlanjut ke dua tersangka lainnya, R dan F, yang ditemukan di sebuah hotel di Balikpapan Selatan dengan 122,46 gram sabu.
"Semua hasil tes urine menunjukkan positif methamphetamine," tambah Kombes Arif.
Di hari yang sama, dua tersangka, L dan R, ditangkap di Balikpapan Kota menggunakan metode undercover.
Dari mereka, polisi mengamankan 100 gram sabu dan alat komunikasi, yang juga menunjukkan hasil positif pada tes urine.