BACA JUGA:Masjid Al Ikhlas: Swadaya Masyarakat Bangun Tempat Ibadah Strategis
Selain itu, polisi juga menemukan sebuah pipa kaca dengan sisa residu kristal putih dengan berat kotor keseluruhan 4,21 gram dengan berat total keseluruhan mencapai 6 gram.
“Barang bukti lain yang diamankan adalah satu unit ponsel berwarna biru, botol plastik alat hisap (bong), satu buah sendok takar plastik, dan beberapa plastik bening kosong yang biasa digunakan untuk mengemas sabu,” tuturnya.
Tersangka R langsung dibawa ke Polsek Sebulu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.
Kapolsek Sebulu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawasi peredaran narkoba di wilayahnya dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika.
BACA JUGA:Bawaslu Kukar Temukan 10 Pelanggaran Pilkada, 7 Kasus Pidana Tak Dapat Ditindaklanjuti
“Peredaran narkotika sangat merugikan masyarakat, terutama generasi muda. Kami berharap masyarakat tetap berperan aktif dalam memberikan informasi jika melihat aktivitas mencurigakan,” tegas AKP Heru Erkahad.
Kapolsek Sebulu meminta warga untuk terus berperan serta dalam memberantas peredaran narkoba di lingkungan mereka dengan melaporkan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwenang.
Dukungan masyarakat dinilai sangat penting dalam memutus rantai peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan melaporkan segala bentuk tindak pidana terkait narkotika,” tandasnya.