BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – PT Pertamina (Persero) mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) di seluruh Indonesia, berlaku mulai 1 November 2024.
Penyesuaian harga BBM Pertamina juga berlaku untuk wilayah Kalimantan Timur (Kaltim).
Pertamina menyebut, penyesuaian ini sejalan dengan implementasi Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Keputusan Menteri ESDM ini mengatur formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran untuk BBM jenis bensin dan solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
BACA JUGA: Satpol PP Balikpapan Lakukan Penertiban Kota, Ini yang Menjadi Target Mereka
BACA JUGA: Dispora Kaltim Gelar Seminar Kepemimpinan Pemuda, Fokus Pemahaman Demokrasi dan Partisipasi Pemilu
Harga baru yang berlaku mulai November ini menunjukkan adanya kenaikan pada beberapa jenis BBM non-subsidi dibandingkan bulan Oktober.
Pertamax Turbo kini dijual dengan harga Rp13.800 per liter, mengalami kenaikan dari sebelumnya Rp13.550 per liter.
Dexlite, yang juga mengalami penyesuaian, kini dihargai Rp13.350 per liter, naik dari harga sebelumnya yang sebesar Rp13.000 per liter.
Selain itu, Pertamina Dex naik dari Rp13.450 menjadi Rp13.740 per liter.
BACA JUGA: Bawaslu Kaltim Panggil Rusmadi Jumat Besok, Buntut Dugaan Tidak Netral dalam Pilkada
BACA JUGA: Ciptakan Wirausaha Baru, Dinas KUKM Perindag PPU Latih Warga Membatik
Sementara itu, harga Pertamax, baik di SPBU maupun di Pertashop tidak mengalami perubahan.
Harga Pertamax di SPBU dan Pertashop masih di angka Rp12.400 per liter untuk SPBU, dan Rp12.300 per liter di Pertashop.
Pihak Pertamina menyatakan bahwa penyesuaian harga ini dilakukan secara berkala untuk menjaga stabilitas pasokan dan memberikan harga yang kompetitif bagi konsumen.