BERAU, NOMORSATUKALTIM - Asisten I Sekretariat Daerah (Setda) Berau, M Hendratno mengungkapkan, usulan pemekaran Kabupaten Berau untuk membentuk kabupaten baru yang mencakup wilayah Berau Pesisir Selatan, seperti Derawan dan Gunung Tabur, dengan calon ibukota di Tanjung Redeb, hingga kini belum menemui kepastian karena terganjal kebijakan moratorium nasional yang diberlakukan pemerintah pusat.
"Upaya pemekaran wilayah ini telah melalui beberapa tahap persiapan sejak pertama kali diinisiasi pada tahun 2006," kata Hendratno, Kamis (31/10/2024).
Hendratno merupakan salah satu anggota tim awal yang mengusulkan pemekaran Berau. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan persyaratan yang ada dan beberapa kali pertemuan yang dilakukan oleh pemerintah daerah, usulan pemekaran Berau sebenarnya sudah berada di tahap rancangan.
Namun, munculnya kebijakan moratorium oleh pemerintah pusat telah menghentikan langkah tersebut.
BACA JUGA: Pesan Tegas Pjs Bupati Berau untuk Kepala Kampung: Jaga Kondusifitas dan Netralitas Jelang Pilkada
BACA JUGA: Waw, Dana Kampung yang Dikucurkan di Berau Selama 2024 Capai Rp 465 Miliar
“Berdasarkan persyaratan sebelumnya dan beberapa kali pertemuan yang melibatkan pihak pemerintah daerah, kita sudah masuk dalam rancangan pemekaran,” bebernya.
Ia menjelaskan, moratorium ini berkaitan erat dengan prioritas pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), yang saat ini menjadi fokus utama pemerintah pusat.
"Walaupun pemekaran sudah masuk dalam daftar usulan di tingkat nasional, hingga kini tim pemekaran dan pemerintah daerah Berau belum menerima kejelasan dari pemerintah pusat terkait kebijakan moratorium ini," jelasnya.
Dikatakannya, meskipun ada beberapa provinsi yang sudah mendapat izin untuk melakukan pemekaran, yang menunjukkan adanya kebijakan khusus, Berau masih belum mendapatkan aturan atau narasi formal terkait moratorium tersebut.
BACA JUGA; Kendalikan Inflasi, Berau Kini Punya Toko Penyeimbang Stabilitas Harga
BACA JUGA; Semua Pihak Harus Berpartisipasi Awasi Pengelolaan Anggaran Kampung
“Sampai sekarang kita belum mendapatkan informasi mengenai kapan pembukaan moratorium akan dilakukan. Ini sebenarnya sudah cukup lama tertunda. Sementara beberapa provinsi justru sudah dibuka, yang artinya ada pertimbangan khusus dari pemerintah pusat," ujarnya.
Pihaknya pun belum menerima aturan atau narasi resmi yang menjelaskan pertimbangan tersebut, meskipun usulannya sudah terdata di nasional.
"Kami tetap berharap agar pemerintah pusat dapat segera memberikan kepastian terkait pencabutan moratorium, sehingga proses pemekaran yang telah disiapkan selama ini bisa dilanjutkan," pungkasnya.