Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kasus KKT Balikpapan, Pemohon Desak Segera Tetapkan Tersangka

Rabu 23-10-2024,16:15 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan dalam perkara nomor 3/Pid.Pra/2024/PN Bpp. 

Kasus ini terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan dalam dugaan tindak pidana korupsi di PT Kaltim Kariangau Terminal (KKT).

Sidang dengan agenda pembacaan putusan praperadilan dipimpin oleh Hakim Tunggal Praperadilan Ari Siswanto, pada Selasa (23/10/2024).

"Dalam pokok perkara menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon," ungkapnya saat membacakan salinan putusan.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi di PT KKT masih berjalan dan belum ada bukti yang menunjukkan penghentian penyidikan secara resmi.

BACA JUGA : Sidang Praperadilan Dugaan Korupsi PT KKT, Pemohon Desak Penyidik Kejari Dihadirkan

"Menolak permohonan praperadilan secara seluruhnya," tegas Hakim Ari dalam persidangan.

Saat dikonfirmasi usai persidangan, Rizky Dwi Cahyo, kuasa hukum dari Boyamin Saiman Rea Ikaen Law Firm yang mewakili pemohon dari Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), LP3HI, dan Almas Tsaqibbirru, menegaskan bahwa meskipun penyidikan dinyatakan masih berlangsung, pihaknya masih mempertanyakan lamanya waktu penyidikan tersebut.

"Tindak pidana korupsi KKT tadi dibacakan oleh Yang Mulia Hakim Pemeriksa Perkara. Intinya, permohonan ditolak. Termohon masih melaksanakan penyidikan. Penyidikan ini masih berlangsung. Namun, secara legal formal memang tidak ada diterbitkan surat penghentian penyidikan," ungkap Rizky kepada Nomorsatukaltim.

BACA JUGA : Kualitas dan Kebersihan Distribusi Makanan Gratis Merupakan Hal Penting yang Harus Diperhatikan

Ia juga menambahkan bahwa terakhir kali penyidikan dilakukan adalah pada tahun 2023, sekitar satu setengah hingga dua tahun yang lalu.

"Namun, jika kita lihat dari bukti-bukti termohon, terakhir dilakukan penyidikan itu pada tahun 2023, ya. Tahun 2023 itu hampir satu setengah tahun, bahkan hampir dua tahun yang lalu," tambahnya.

Rizky pun mempertanyakan kapan penyidikan ini akan selesai dan mendorong agar perkara segera diproses lebih lanjut.

"Yang kami pertanyakan adalah, sampai kapan mereka akan melakukan penyidikan ini. Dan, tentu saja, jika ini masih dilakukan penyidikan, ya Alhamdulillah. Sesuai dengan petitum kami, kami meminta agar ini segera berlanjut. Bahkan, ditetapkan tersangka dan segera dilimpahkan ke pengadilan," tegasnya.

Disamping itu, Munari, selaku Wakil Ketua Umum Aliansi Rakyat untuk Keadilan dan Kesejahteraan Indonesia (Arruki), menyoroti bahwa pihak kejaksaan baru memeriksa saksi-saksi yang tidak melibatkan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT KKT yang menjabat saat itu.

Kategori :