Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kasus KKT Balikpapan, Pemohon Desak Segera Tetapkan Tersangka

Rabu 23-10-2024,16:15 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

"Ini mungkin agak sulit untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di PT KKT ini secara gamblang. Hal ini karena dari pihak kejari sendiri baru memeriksa saksi-saksi yang tidak melibatkan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT KKT yang menjabat saat itu," jelas Munari.

BACA JUGA : Timnas U17 akan Hadapi Kuwait U17, Coach Nova: Pemain Harus Tetap Tenang

Munari juga menyebutkan beberapa nama pejabat yang seharusnya diperiksa oleh kejaksaan berdasarkan data yang diperoleh dari media online.

"Seharusnya, nama-nama tersebut sebagaimana saya kutip dari media online ini, masuk dalam daftar terperiksa oleh termohon. Artinya, mereka harus segera diperiksa oleh kejari agar masalah ini lebih jelas dan terang-benderang," katanya.

Ia juga menambahkan bahwa ada dugaan keterlibatan seorang mantan direktur PT KKT yang berinisial MB, yang memimpin perusahaan tersebut sebelum dijabat oleh Haji Abdul Aziz.

Munari mendesak agar kejaksaan juga memeriksa direktur tersebut untuk memperjelas kasus ini.

"Kami meminta agar kejari Balikpapan juga memeriksa MB, jangan hanya memeriksa yang sudah disebutkan dalam putusan tadi. Jika tidak, masalah ini tidak akan terselesaikan," pungkas Munari.

Disisi lain saat dikonfirmasi terpisah, menanggapi putusan pra peradilan ini, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Yudie Arieanto Tri Santosa, menegaskan bahwa sampai saat ini tidak ada penghentian penyidikan dalam kasus dugaan korupsi di PT KKT.

Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan melanjutkan penyidikan sesuai dengan putusan hakim.

BACA JUGA : Novita Bulan Imbau Warga Mahulu Tak Takut Ancaman Dalam Pilkada 2024, Gunakan Hak Pilih Sesuai Hati Nurani

"Jadi, sesuai dengan apa yang kami jelaskan dalam praperadilan, tidak ada penghentian dalam penyidikan ini. Kemudian dilanjutkan dengan adanya putusan pengadilan yang menolak gugatan dari pemohon, yaitu Boyamin Saiman dan kawan-kawan, ya kita lanjutkan perkara ini ke penyidikan," jelas Yudie, saat dikonfirmasi Nomorsatukaltim melalui sambungan telepon, Rabu (23/10/2024) sore.

Menurut Yudie, penyidikan dilakukan untuk menemukan tersangka yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka harus dilakukan dengan teliti dan berdasarkan bukti yang cukup.

"Untuk targetnya, kalau sudah dilakukan penyidikan, artinya pasti ada target. Tidak mungkin penyidikan dilakukan tanpa ada tersangka. Jelas, ada target yang harus bertanggung jawab," tambahnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihak kejaksaan sedang berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan adanya kerugian negara dalam kasus ini. 

"Penyidik juga sedang berkoordinasi dengan BPKP. Seperti itu," ujarnya.

Yudie menekankan bahwa penyidikan masih berlangsung dan pihak kejaksaan akan terus berupaya untuk menyelesaikan kasus ini sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Kategori :