Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Kasus KKT Balikpapan, Pemohon Desak Segera Tetapkan Tersangka

Rabu 23-10-2024,16:15 WIB
Reporter : Chandra
Editor : Tri Romadhani

Mengenai kemungkinan adanya gugatan pra peradilan lagi, Yudie menyatakan bahwa pihaknya akan mengikuti prosedur yang ada.

BACA JUGA : Kabid Humas Polda Kaltim Bagikan Payung Kepada Wartawan dan Pegiat Medsos di Mahulu, Ternyata ini Artinya

“Itu adalah hak pemohon, dan kami akan mengikuti prosedurnya sesuai dengan undang-undang,” tegasnya.

Pemanggilan saksi juga tetap dilakukan untuk menemukan bukti tindak pidana yang terjadi beberapa tahun lalu. “Kami harus bekerja lebih keras dan lebih teliti untuk menemukan bukti tersebut,” tutur Yudie.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam menentukan tersangka. Menurutnya menentukan tersangka dengan sembarangan dapat berakibat fatal karena menyangkut status seseorang.

“Jika dua alat bukti sudah terpenuhi, maka penyidikan selesai. Namun, jika belum, maka alat bukti belum memenuhi syarat,” pungkasnya.

Kategori :