Kredit Macet Tinggi, OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pinjol P2P Investree

Selasa 22-10-2024,10:00 WIB
Reporter : Hariadi
Editor : Hariadi

Proses ini umumnya melibatkan tahapan-tahapan berikut:

  1. Pengajuan Pinjaman: Borrower mendaftarkan diri di platform dan mengajukan pinjaman dengan menyertakan dokumen dan informasi pendukung. Platform kemudian melakukan penilaian risiko untuk menentukan kelayakan peminjam.
  2. Penilaian Risiko: Platform P2P lending menilai risiko kredit borrower dengan menggunakan data keuangan dan algoritma. Hasil dari penilaian ini menentukan tingkat bunga yang harus dibayar oleh borrower.
  3. Penyediaan Dana: Setelah disetujui, pinjaman akan dipublikasikan di platform, di mana lender dapat memilih untuk mendanai pinjaman tersebut. Lender dapat memilih pinjaman berdasarkan profil risiko dan imbal hasil yang ditawarkan.
  4. Pencairan Pinjaman: Dana dari lender akan dikumpulkan hingga mencapai jumlah yang diajukan, kemudian disalurkan kepada borrower. Lender mendapatkan keuntungan berupa bunga dari pembayaran yang dilakukan borrower.
  5. Pengembalian Pinjaman: Borrower diwajibkan membayar kembali pinjaman sesuai jangka waktu yang disepakati, beserta bunganya. Pembayaran ini akan diteruskan kepada lender melalui platform.

BACA JUGA: KPU Balikpapan Serahkan Kasus Pencopotan RT ke Bawaslu 

BACA JUGA: Lanjutan Sengketa Pilkada Kukar, Margarito: Putusan MK Harus Dipatuhi Termasuk oleh KPU

Melalui sistem ini, P2P lending memberikan alternatif bagi masyarakat yang sulit mengakses pinjaman dari bank tradisional, sekaligus memberi peluang bagi investor untuk mendapatkan imbal hasil dari investasi mereka. 

Namun, risiko seperti kredit macet juga menjadi tantangan dalam model bisnis ini, sebagaimana dialami oleh Investree.

Kategori :