Selain mencabut izin usaha, OJK juga mengumumkan beberapa langkah tegas terkait permasalahan yang melibatkan pihak utama di perusahaan tersebut, termasuk Adrian Asharyanto Gunadi, pendiri dan pemegang saham Investree.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kukar Minta Pemkab Perbaiki Sekolah Rusak di Dapil II
BACA JUGA: KPU Tetapkan Tema Besar Debat Pilgub Kaltim, Panelis Masih Dirahasiakan
OJK telah melakukan penilaian kembali pihak utama (PKPU) terhadap Adrian dengan hasil "Tidak Lulus". Ini berarti Adrian dilarang menjadi pihak utama atau pemegang saham di lembaga jasa keuangan.
Langkah ini diambil menyusul dugaan adanya tindakan pidana di sektor jasa keuangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait dengan kegagalan Investree.
OJK bekerja sama dengan aparat penegak hukum (APH) untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum.
"OJK telah melakukan pemblokiran rekening perbankan Adrian Asharyanto Gunadi dan pihak-pihak lain yang terkait, serta melakukan penelusuran aset untuk tindakan lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan," tambah OJK dalam pernyataannya.
BACA JUGA: Upaya Tarik Minat Wisatawan, Pemkab Berau Berencana Fasilitasi Asuransi Pengunjung BACA JUGA: Penyidikan Dugaan Korupsi PT KKT Dinilai Terlalu Lama, Pakar Hukum: Dapat Menimbulkan Kecurigaan MasyarakatKewajiban Investree Setelah Izin Dicabut
Dengan dicabutnya izin usaha ini, Investree diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan operasionalnya sebagai penyedia layanan pinjaman online.
Namun, perusahaan tetap diwajibkan untuk menyelesaikan kewajiban hukum dan keuangan mereka, termasuk kepada para lender (pemberi pinjaman) dan borrower (peminjam).
Investree juga harus menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) dalam waktu 30 hari sejak pencabutan izin untuk membentuk tim likuidasi dan membubarkan badan hukum perusahaan.
Selain itu, mereka diwajibkan menyediakan pusat informasi dan pengaduan bagi nasabah yang ingin menyelesaikan hak dan kewajiban mereka.
BACA JUGA: Pasar Saham dan Valas Merespons Positif Pelantikan Prabowo, IHSG dan Rupiah Terpantau Menguat
BACA JUGA: Pencarian Korban Perahu Karam di Sungai Mahakam Masih Berlanjut, Ayah dan Anak Belum Ketemu
Cara Kerja P2P Lending
Peer to peer lending (P2P lending) adalah model bisnis keuangan yang mempertemukan langsung pemberi pinjaman (lender) dengan peminjam (borrower) melalui platform berbasis teknologi.
Dalam sistem ini, individu atau bisnis yang membutuhkan dana dapat mengajukan pinjaman, sementara investor dapat memberikan dana dengan harapan mendapatkan keuntungan berupa bunga.
Platform seperti Investree bertindak sebagai perantara, membantu memfasilitasi transaksi antara kedua pihak.