Untuk debat ketiga, yang direncanakan pada 20 November 2024, jadwal dan mitra media masih dalam tahap negosiasi dengan televisi nasional.
"Yang ketiga ini belum final karena kami masih negosiasi dengan TV nasionalnya. Tapi yang pasti, pada tanggal 23 ini, kita selenggarakan di Novotel, jam 8 malam WITA," jelas Suhardi.
Ketentuan Rapat Umum
Selain persiapan debat, KPU Balikpapan juga membahas jadwal rapat umum yang sesuai dengan PKPU No. 13 dan KPT Nomor 1363.
BACA JUGA: Jalan Lintas Kaltim Perlu Rest Area, Akmal Malik Minta Bantuan Forum PPM Minerba
BACA JUGA: Tim Fahmi-Ikhwan Optimis Menangi Pilkada 2024 Kabupaten Paser, Ini Alasannya!
Rapat umum akan dilaksanakan sekali saja untuk tingkat Wali Kota.
Namun, rekomendasi lokasi Dome yang diajukan paslon masih terkendala karena penuh.
Oleh karena itu, KPU menawarkan alternatif lokasi seperti stadion atau tempat lain yang lebih cocok untuk menggelar rapat umum.
"Rapat umum ini mengumpulkan banyak orang dan hanya dilakukan sekali, gunanya kita menyusun untuk mengetahui bahwa mereka tidak tabrakan jadwalnya. Sesuai, dan mereka bisa berjalan tanpa ada potensi-potensi ketegangan di lapangan," terang Suhardi.
BACA JUGA: 10 Tahun Jokowi, SMRC: 52 Persen Publik Nilai Pemerintah Sering Tabrak Konstitusi
BACA JUGA: KNPI Kukar Bersiap Musda, Tegaskan Netralitas dalam Pilkada
Selain rapat umum, KPU juga memfasilitasi penayangan iklan kampanye di media massa dan elektronik, yang akan dimulai 14 hari sebelum masa tenang, yakni pada 10 November 2024.
"Itu kami fasilitasi, makanya kami minta konten iklannya itu dari mereka. Kalau mereka cepat memberikan, kami juga cepat menayangkan di media cetak, radio, dan televisi," tambahnya.
KPU juga telah menetapkan bahwa media cetak hanya akan menyediakan setengah halaman untuk iklan kampanye, yang akan dibagi secara adil untuk tiga paslon.
"Setengah halaman media cetak itu kita bagi untuk 3 paslon. Tinggal maksimalkan slot itu, mereka kirimkan kontennya sesuai yang sudah disepakati," tegas Suhardi.